Seorang wisatawan berkebangsaan Kanada berinisial JG (35 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Bangli, Bali. Pria tersebut turis joget telanjang di area publik yang sangat dihormati, yakni kawasan Desa Adat Penglipuran, Bangli. Aksi turis joget telanjang yang terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat dan dengan cepat dilaporkan kepada aparat berwajib.
Menurut saksi mata, JG terlihat melakukan turis joget telanjang di salah satu sudut jalan utama Desa Penglipuran. Tindakan turis joget telanjang ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur dan adat istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali, khususnya di desa yang terkenal dengan keasrian dan tradisinya yang kuat ini. Petugas keamanan desa (pecalang) yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sektor Bangli.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangli, Kompol I Wayan Sudiarta, mengkonfirmasi penangkapan terkait aksi joget telanjang tersebut. “Kami menerima laporan dari pecalang mengenai seorang wisatawan asing yang melakukan tindakan tidak senonoh dengan berjoget telanjang di ruang publik. Petugas kami segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” jelas Kompol I Wayan saat memberikan keterangan di Mapolsek Bangli pada hari yang sama.
Saat diamankan, JG diduga dalam kondisi kurang sadar dan terindikasi berada di bawah pengaruh alkohol atau zat psikotropika. Untuk memastikan kondisi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut terhadap turis joget telanjang ini. Sementara itu, JG dibawa ke Mapolsek Bangli untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bendesa Adat Penglipuran, Bapak Made Supatra, menyatakan kekecewaannya atas tindakan turis joget telanjang yang dilakukan oleh wisatawan asing tersebut. Beliau menekankan bahwa setiap pengunjung wajib menghormati adat dan budaya Bali selama berada di Pulau Dewata, terutama di tempat-tempat suci dan area publik yang memiliki nilai sakral. Pihak desa adat akan mempertimbangkan sanksi adat yang sesuai setelah proses hukum dari kepolisian selesai.
Konsulat Jenderal Kanada di Denpasar telah diinformasikan mengenai insiden ini dan berjanji akan memberikan pendampingan konsuler kepada warganya selama proses hukum berjalan. Kejadian turis joget telanjang ini diharapkan menjadi pelajaran bagi wisatawan lainnya untuk lebih menghargai kearifan lokal dan norma-norma yang berlaku di setiap daerah yang mereka kunjungi. JG terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum yang dapat berujung pada hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh wisatawan untuk selalu bertingkah laku sopan dan menghormati adat istiadat setempat.