Keasrian Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, telah diakui oleh berbagai lembaga internasional sebagai salah satu pemukiman paling rapi, asri, dan higienis di dunia. Keberhasilan luar biasa ini tidak lepas dari konsep Tata Ruang Penglipuran yang mengadopsi filosofi kuno Tri Hita Karana, sebuah ajaran mengenai keseimbangan hubungan harmonis antara sesama manusia, alam lingkungan, dan Sang Pencipta. Sistem pembagian wilayah desa ini dibagi secara linier dari arah utara ke selatan menjadi tiga zona utama yang terdiri dari zona suci, zona pemukiman, dan zona netral untuk aktivitas harian warga setempat.
Zona suci berada di titik tertinggi sebagai kawasan pura tempat ibadah, sedangkan bagian tengah diperuntukkan bagi pemukiman penduduk yang dibangun seragam menggunakan material bahan bambu lokal. Dalam pakem Tata Ruang Penglipuran, arsitektur setiap pekarangan rumah wajib memiliki angkul-angkul atau pintu gerbang tradisional khas Bali dengan ukuran yang persis sama antara satu rumah dengan rumah lainnya. Penggunaan material bambu untuk atap dan dinding bangunan tidak hanya menampilkan kesan estetika yang menyatu dengan alam, tetapi juga bertindak sebagai struktur bangunan tahan gempa alami yang telah teruji oleh waktu.
Keunikan sistem spasial ini sering menarik perhatian luas dari masyarakat siber dan para pakar arsitektur lanskap internasional karena mampu membatasi pergerakan kendaraan bermotor di dalam kawasan desa. Area jalan utama desa sepenuhnya steril dari polusi udara harian, memberikan ruang bebas bagi pejalan kaki untuk menikmati pemandangan asri tanpa gangguan suara kebisingan mesin kendaraan. Pengolahan limbah rumah tangga juga diatur secara kolektif melalui aturan adat yang sangat ketat, menjaga parit-parit air tetap mengalir bersih dan bebas dari sampah plastik yang sering menjadi masalah di kota-kota besar.
Hambatan dalam merawat keaslian Tata Ruang Penglipuran muncul seiring dengan meningkatnya volume kunjungan wisatawan komersial yang berpotensi mengubah gaya hidup warga lokal menjadi konsumtif. Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, prajuru atau pengurus adat selalu memperketat sanksi bagi siapa saja yang mengubah struktur bangunan tanpa izin komunitas desa. Dengan menjaga kekompakan warga, desa ini berhasil mempertahankan identitas visualnya agar tetap terlihat otentik di tengah gempuran tren pembangunan properti modern yang sering kali mengabaikan aspek sejarah dan pelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
