09/11/2025

RUU Perlindungan Data Pribadi Memasuki Tahap Akhir: Menuju Era Digital yang Lebih Aman

Kabar gembira datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dikabarkan telah memasuki tahap akhir pembahasan. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju tata kelola data yang lebih baik dan aman di era digital yang kian masif. RUU PDP telah menjadi agenda prioritas selama bertahun-tahun, dan kini, dengan progres pembahasannya, diharapkan regulasi krusial ini akan segera disahkan, memberikan payung hukum yang kuat bagi hak-hak privasi setiap individu.

Urgensi hadirnya RUU Perlindungan Data Pribadi tidak dapat ditawar lagi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, insiden kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, dan praktik-praktik ilegal terkait data seringkali terjadi. Tanpa regulasi yang jelas dan kuat, masyarakat rentan menjadi korban. RUU PDP ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, memberikan definisi yang jelas mengenai apa itu data pribadi, bagaimana data tersebut harus dikelola oleh pengendali dan prosesor data, serta sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi adalah hak-hak subjek data. Ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi tentang data pribadi mereka, hak untuk menarik persetujuan, hak untuk mengajukan keberatan, hingga hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam konteks tertentu. Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban bagi institusi atau perusahaan yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi untuk menerapkan standar keamanan yang ketat dan melaporkan setiap insiden kebocoran data. Ini adalah langkah maju untuk menempatkan kendali data kembali ke tangan individu.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi di DPR telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. Diskusi intensif dilakukan untuk menyeimbangkan antara perlindungan privasi individu dan kepentingan pembangunan ekonomi digital. Harapannya, regulasi ini tidak akan menghambat inovasi, tetapi justru mendorong praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan data. Kompromi dan penyesuaian terus dilakukan untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif, relevan, dan enforceable.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org