15/05/2025

Sadis! Pria Pembacok Selinhkuhan Ditangkap Polisi di Bangli

Aparat kepolisian dari Polres Bangli, Bali, berhasil meringkus seorang pria pembacok selinhkuhan yang terjadi di Banjar Pule, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Pelaku yang diketahui bernama I Komang Arta (35 tahun) ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pria pembacok selinhkuhan yang menyebabkan korban mengalami luka parah.

Kejadian pembacokan selinhkuhan ini terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban yang diidentifikasi sebagai I Made Putra (38 tahun) diduga merupakan selingkuhan dari istri pelaku. Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh. Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Bangli, AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, melalui Kasat Reskrim, AKP Ngakan Made Sudarmaja, membenarkan penangkapan pria pembacok selinhkuhan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beberapa jam setelah kejadian. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Ngakan Made Sudarmaja saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangli pada Jumat siang, 2 Mei 2025. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan.

Motif pria pembacok selinhkuhan ini diduga kuat karena cemburu dan sakit hati setelah mengetahui perselingkuhan antara istrinya dengan korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangli untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif lengkap dari tindakannya. Sementara itu, korban yang mengalami luka parah masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli.

Atas perbuatannya, pria pembacok selinhkuhan ini terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.