Peredaran narkoba terus berevolusi, kini memanfaatkan platform daring untuk menjangkau target lebih luas. Namun, langkah tersebut tak luput dari pengawasan aparat. Kepolisian Resor Bangli, Bali, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang melakukan transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Penangkapan pengedar narkoba ini menjadi bukti bahwa teknologi tidak akan menjadi penghalang bagi penegakan hukum dalam memberantas kejahatan.
Penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba berinisial J (29) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. J diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Bangli setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat. Penyelidikan berfokus pada aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan J, khususnya terkait transaksi narkoba via daring.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Made Sudana, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai praktik jual beli narkoba yang dilakukan secara tersembunyi melalui platform digital. “Kami melakukan penelusuran digital dan undercover buy untuk memastikan modus operandi pelaku. Setelah bukti cukup, kami lakukan penangkapan,” jelas AKP I Made Sudana pada Rabu, 21 Mei 2025. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku telah beroperasi sebagai pengedar narkoba daring selama kurang lebih enam bulan. Ia menggunakan akun media sosial fiktif dan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta memanfaatkan sistem “tempel” (menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) untuk menghindari pertemuan langsung. Pelaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan yang lebih besar di luar Bangli, yang saat ini sedang dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. J akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Keberhasilan penangkapan pengedar narkoba daring ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangli dan sekitarnya.
