07/03/2026

Polemik Retribusi Desa Wisata Kintamani Bali

Kintamani tetap menjadi permata pariwisata Bali dengan pemandangan Gunung dan Danau Batur yang ikonik, namun memasuki tahun 2026, wilayah ini menghadapi tantangan serius terkait kebijakan retribusi desa. Masalah ini muncul ketika adanya tumpang tindih antara pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan retribusi yang dikelola secara mandiri oleh pihak desa adat atau desa wisata. Bagi para wisatawan, banyaknya pos pungutan sering kali menimbulkan kebingungan dan kesan negatif terhadap pelayanan pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan penyelarasan aturan agar kunjungan wisata tetap nyaman tanpa merugikan pendapatan desa.

Akar dari retribusi desa di Kintamani adalah upaya masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari keindahan alam yang mereka jaga secara turun-temurun. Dana yang terkumpul biasanya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas kebersihan, perbaikan jalan desa, serta mendukung kegiatan upacara adat yang menjadi daya tarik budaya. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan sistem pembayaran terpadu (one-gate system), muncul kekhawatiran akan terjadinya praktik pungli atau pengelolaan dana yang tidak akuntabel. Hal ini menuntut adanya digitalisasi sistem retribusi yang memungkinkan wisatawan membayar satu kali untuk akses ke berbagai titik wisata di kawasan Kintamani.

Polemik mengenai retribusi desa ini juga berdampak pada iklim investasi di sektor kafe dan penginapan yang sedang menjamur di sepanjang kaldera Batur. Para pelaku usaha merasa keberatan jika pelanggan mereka harus membayar berkali-kali hanya untuk mencapai lokasi usaha. Di sisi lain, pemerintah daerah Bangli terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai legalitas pungutan agar tidak menyalahi aturan hukum nasional tentang pajak dan retribusi daerah. Keseimbangan antara hak otonomi desa adat dan aturan hukum negara menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa ini demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia internasional.

Di tahun 2026, solusi yang mulai diterapkan untuk mengatasi masalah retribusi desa adalah melalui pembentukan Badan Pengelola Kawasan yang melibatkan perwakilan pemerintah, desa adat, dan pelaku usaha. Badan ini bertugas mengelola dana hasil pungutan secara profesional dan melaporkannya secara terbuka kepada publik. Sebagian besar dana tersebut kini dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk asuransi keselamatan wisatawan dan peningkatan kapasitas pemandu wisata lokal. Dengan adanya sistem yang transparan, wisatawan tidak akan keberatan membayar retribusi selama mereka melihat bukti nyata dari penggunaan dana tersebut bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.

slot gacor hk pools

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org