15/10/2026

Musyawarah Paruman Desa Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan Pura

Lembaga desa adat menggelar persidangan Sengketa Lahan Pura melalui mekanisme musyawarah paruman guna menyelesaikan perselisihan batas tanah antara warga dan pengurus pura. Pertemuan yang dihadiri oleh ratusan warga, tetua adat, serta perwakilan badan pertanahan berjalan dengan penuh kekeluargaan dan kedamaian. Masing-masing pihak diberikan kesempatan seimbang untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah serta menceritakan sejarah silsilah tanah warisan leluhur. Pendekatan adat ini dipilih untuk menghindari perselisihan panjang di jalur hukum persidangan formal. Kedamaian masyarakat menjadi tujuan utama.

Tetua adat meneliti dokumen lontar kuno serta batas alam seperti pepohonan dan aliran sungai untuk menentukan batas asli tanah sakral tempat ibadah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan data historis dan kesaksian para sepuh desa, diperoleh kesepakatan mengenai garis batas tanah yang adil bagi kedua belah pihak. Pihak warga dengan kebesaran hati menerima keputusan paruman adat dan bersedia melepaskan bagian tanah yang terbukti milik pura. Suasana haru dan kekeluargaan mewarnai penandatanganan kesepakatan damai di balai desa. Kearifan lokal sukses menyelesaikan konflik.

Penyelesaian sengketa pertanahan melalui paruman adat terbukti efektif meredam potensi konflik sosial masyarakat desa yang berselisih paham mengenai hak tanah. Keputusan paruman adat memiliki kekuatan moral dan hukum adat yang sangat dihormati oleh seluruh warga masyarakat pemangku pura. Pengurus pura mengapresiasi kerelaan warga yang mengedepankan kepentingan bersama dan kesucian tempat ibadah di atas kepentingan pribadi. Pemasangan patok batas tanah yang baru langsung dilakukan bersama-sama secara gotong royong. Keharmonisan hidup bermasyarakat berhasil dipulihkan kembali.

Pemerintah daerah mengapresiasi keberhasilan desa adat dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah warisan spiritual melalui pendekatan kearifan lokal yang damai. Pola penyelesaian masalah berbasis adat ini dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain di wilayah Bali yang menghadapi masalah serupa. Badan pertanahan nasional berjanji akan segera menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pura sesuai dengan hasil keputusan paruman adat tersebut. Kepastian hukum atas tanah tempat ibadah sangat penting untuk mencegah sengketa berulang di masa depan. Perlindungan aset sakral dijamin.

Keberhasilan penyelesaian Sengketa Lahan Pura melalui forum paruman adat membuktikan ketangguhan lembaga adat dalam memelihara kerukunan dan kedamaian warga desa. Nilai-nilai menyatukan diri dalam kebersamaan tetap menjadi pegangan utama masyarakat dalam mengatasi setiap perselisihan sosial yang muncul. Kerukunan antara pengurus tempat ibadah dan warga sekitar menjadi modal utama kelestarian tradisi budaya spiritual Bali. Diharapkan hasil musyawarah ini membawa kebaikan dan kedamaian abadi bagi seluruh warga desa adat. Kebersamaan masyarakat adat tetap kokoh terjaga.