09/11/2025

Modus Penipuan Online: Peran Polisi Siber Meringkus Jaringan Love Scamming Internasional

Kejahatan di dunia maya terus berevolusi, dan salah satu yang paling meresahkan adalah love scamming, yang merupakan bagian dari Modus Penipuan Online terorganisir. Modus Penipuan Online ini memanfaatkan manipulasi emosional untuk menguras harta korban, seringkali dengan kerugian yang fantastis. Ancaman Modus Penipuan Online berjenis love scamming ini tidak hanya berdampak pada trauma psikologis, tetapi juga menghancurkan aset finansial korban, menjauhkan mereka dari upaya membangun Kemandirian Finansial. Oleh karena itu, peran Polisi Siber dalam membongkar jaringan internasional ini menjadi sangat vital untuk melindungi masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan keberhasilan besar dalam operasi penindakan terhadap jaringan love scamming yang beroperasi secara lintas negara. Operasi yang diberi sandi “Siber Cinta 2025” ini berhasil meringkus 15 tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang berperan sebagai penampung dana (rekening penampung). Penggerebekan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda pada hari Selasa, 22 April 2025, pukul 03.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Korban dari Modus Penipuan Online ini didominasi oleh wanita paruh baya dan profesional yang kesepian, dengan kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Korban diyakinkan untuk mengirimkan uang dengan dalih membantu biaya pengiriman paket berisi barang mewah atau membebaskan pelaku yang mengaku sedang ditahan di luar negeri. Salah satu korban, Ibu Maria (58 tahun), seorang pensiunan yang kehilangan Rp 700 juta, memberikan kesaksiannya di kantor polisi pada hari Rabu, 23 April 2025. “Mereka sangat pintar merangkai kata, saya benar-benar yakin sedang menjalin hubungan serius,” ungkap Ibu Maria.

Polisi Siber menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap kenalan baru di media sosial yang terlalu cepat menyatakan cinta atau meminta bantuan finansial dengan alasan mendesak. Kompol Dedi Wahyudi, S.I.K., M.H., dari Unit Penyidikan Siber, mengingatkan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 11.00 WIB, agar masyarakat tidak pernah memberikan informasi pribadi sensitif atau mengirimkan uang kepada orang yang baru dikenal secara daring. “Tingkat kerugian akibat love scamming sangat tinggi. Kami terus berupaya memblokir rekening penampung dan melacak aset para pelaku,” tegas Kompol Dedi. Keberhasilan Polisi Siber dalam membongkar jaringan ini mengirimkan pesan kuat bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum. Perlindungan terhadap masyarakat dari Modus Penipuan Online seperti love scamming ini adalah prioritas. Dengan keamanan siber yang terjamin, masyarakat dapat lebih fokus pada pembangunan ekonomi pribadi dan mencapai Kemandirian Finansial tanpa rasa takut kehilangan aset karena kejahatan digital.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org