09/11/2025

Menjaga Martabat Bangsa: Bahaya Kejahatan Terkait Simbol Negara

Simbol negara, seperti bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, dan bahasa nasional, adalah representasi dari kedaulatan, identitas, dan martabat suatu bangsa. Mereka adalah penjelmaan nilai-nilai luhur dan perjuangan para pahlawan dalam mendirikan dan mempertahankan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol-simbol nasional merupakan bentuk kejahatan serius yang merendahkan harkat dan martabat negara serta seluruh rakyatnya.

Definisi dan Bentuk Pelanggaran

Kejahatan terkait simbol negara mencakup berbagai tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja merusak, menghina, atau menyalahgunakan simbol-simbol tersebut. Contoh konkret dari pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol-simbol nasional meliputi:

  • Penghinaan terhadap Bendera Negara: Merobek, membakar, menginjak, mencoret-coret, atau menggunakan bendera untuk tujuan yang tidak semestinya (misalnya sebagai alas kaki atau lap).
  • Penyalahgunaan Lambang Negara: Mengubah bentuk, warna, atau proporsi lambang negara tanpa izin, atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang merendahkan.
  • Penistaan Lagu Kebangsaan: Mengubah lirik, memelesetkan, atau tidak menghormati saat lagu kebangsaan dikumandangkan.
  • Pelecehan Bahasa Nasional: Menggunakan bahasa nasional dengan cara yang merendahkan, melecehkan, atau merusak kaidah kebahasaan secara sengaja.
  • Penggunaan Simbol untuk Kepentingan Ilegal: Memakai simbol negara sebagai identitas kelompok kriminal atau untuk tujuan penipuan.

Tindakan-tindakan ini tidak hanya merupakan bentuk ketidakhormatan, tetapi juga dapat menimbulkan perpecahan dan merusak persatuan bangsa.

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Dampak dari pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol-simbol nasional sangat luas. Selain merusak citra negara di mata dunia, hal ini juga dapat memicu kemarahan publik, merusak rasa nasionalisme, dan bahkan memicu konflik sosial. Simbol negara berfungsi sebagai perekat persatuan, dan ketika dilecehkan, dampaknya bisa sangat destabilisasi.

Di Indonesia, kejahatan terkait simbol negara diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjatuhkan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol-simbol nasional

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org