15/01/2026

Melawan Poligami Keteguhan Gerwani Memperjuangkan UU Perkawinan

Agenda utama yang secara konsisten disuarakan oleh para aktivisnya adalah gerakan Melawan Poligami yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Bagi Gerwani, praktik poligami tanpa aturan yang ketat hanya akan melanggengkan ketidakadilan gender dan kemiskinan di tingkat rumah tangga. Mereka percaya bahwa kesejahteraan nasional harus dimulai dari perlindungan hak-hak istri secara hukum.

Perjuangan ini diwujudkan melalui lobi politik yang intens agar pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Perkawinan yang demokratis dan progresif. Gerwani aktif melakukan edukasi kepada para anggotanya di pelosok desa mengenai bahaya perkawinan anak dan pentingnya Melawan Poligami. Mereka ingin menciptakan standar baru bagi kehidupan berkeluarga yang lebih modern dan saling menghargai.

Keteguhan sikap organisasi ini dalam Melawan Poligami seringkali memicu perdebatan sengit dengan kelompok-kelompok tradisional dan organisasi keagamaan lainnya. Namun, Gerwani tetap bersikeras bahwa negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi perempuan agar tidak mudah diceraikan secara sepihak. Konsistensi inilah yang membuat mereka menjadi kekuatan perempuan yang sangat diperhitungkan.

Selain isu perkawinan, mereka juga mengaitkan hak-hak domestik dengan partisipasi politik perempuan di ruang publik secara lebih luas. Gerwani berpendapat bahwa keberhasilan Melawan Poligami akan membuka jalan bagi perempuan untuk lebih mandiri secara ekonomi dan sosial. Visi ini melampaui zamannya, di mana kesadaran akan kesetaraan gender masih menjadi hal yang sangat tabu.

Organisasi ini juga mendirikan pusat-pusat pengaduan bagi perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau korban perceraian yang tidak adil. Melalui jaringan massa yang luas, mereka mampu menggalang dukungan solidaritas untuk membantu sesama perempuan yang sedang menghadapi masalah hukum. Gerakan ini membuktikan bahwa solidaritas perempuan adalah kunci utama perubahan sosial.

Meskipun Gerwani akhirnya dibubarkan dan dilarang pasca tahun 1965, gagasan mengenai perlindungan hak perempuan tetap terus hidup di Indonesia. Banyak butir perjuangan mereka yang kemudian tercermin dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, meski melalui proses politik yang panjang. Warisan keberanian mereka dalam menuntut keadilan bagi kaum perempuan tetap menjadi catatan sejarah penting.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org