15/05/2025

Ironi Hukum! Mantan Polisi Jadi Maling Ditangkap di Buleleng, Residivis Kambuhan?

Sebuah ironi hukum dan keprihatinan mendalam terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang pria yang dulunya merupakan anggota kepolisian, kini justru berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian. Mantan polisi berinisial AG (40 tahun) tersebut diamankan oleh tim Reskrim Polres Buleleng pada Rabu dini hari, 9 April 2025, di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Seririt. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait serangkaian aksi pencurian yang meresahkan.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa mantan polisi tersebut diduga kuat telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di wilayah Seririt dan sekitarnya. Modus operandi pelaku adalah dengan menyasar rumah-rumah kosong pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga dan bukti-bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Joni Prasetya, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu pagi, membenarkan penangkapan seorang mantan polisi terkait kasus pencurian. “Kami sangat menyayangkan adanya oknum aparat penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana. Terduga pelaku, yang merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan beberapa tahun lalu, telah kami amankan beserta barang bukti hasil curian,” ujar AKBP Made Joni Prasetya. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan kejahatan yang lebih besar. (Data dari catatan kriminalitas Polres Buleleng menunjukkan adanya peningkatan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Seririt dalam beberapa bulan terakhir).

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta beberapa barang hasil curian seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan apakah mantan polisi tersebut merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana ini.

Kasus ini tentu saja mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap mantan anggota kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, siapapun pelakunya. Proses hukum terhadap mantan polisi tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.