15/05/2025

Tragis! Wanita Ditemukan Tewas di Bukit Japura Cicalengka, Diduga Dibunuh Kekasih

Warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita tanpa identitas di area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis, 5 Oktober 2023, dan diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Kronologi Penemuan Mayat yang Mengkhawatirkan

Penemuan mayat berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat di sekitar area Bukit Gunung Japura. Setelah dilakukan pencarian, warga menemukan sesosok mayat wanita dalam kondisi mengenaskan dan sulit dikenali karena sudah membusuk. Tim Inafis Polresta Bandung segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ditemukan, kondisi pakaian korban dalam keadaan terbuka, memunculkan dugaan awal adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pengungkapan Identitas Korban dan Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai AYK (47 tahun). Tak berselang lama, pada Minggu, 8 Oktober 2023, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, HS (32 tahun), warga Cicalengka.

Motif Pembunuhan yang Tragis

Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan dilatarbelakangi oleh penolakan korban untuk menikah dengan pelaku. Pelaku yang sakit hati kemudian mengajak korban bertemu di area Bukit Gunung Japura. Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu menutupi jasadnya dengan dedaunan dan ranting. Pelaku bahkan mengakui sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebelum melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku HS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, 1 serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.  

Korban AYK diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama empat bulan sebelum akhirnya terjadi tragedi ini. Penolakan korban untuk menikah dengan alasan anak korban belum bisa menerima ayah baru menjadi pemicu utama kemarahan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara dewasa dan menghindari tindakan kekerasan dalam hubungan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap.