15/05/2025

Tragis Kintamani! Pria Bunuh Selingkuhan Istri dengan Sadis Akibat Cemburu Buta

Peristiwa berdarah menggemparkan Banjar Bayun Gede, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Seorang pria bunuh selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Aksi pria bunuh yang dilatarbelakangi rasa cemburu buta ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian dengan luka parah. Pelaku, yang diketahui bernama I Komang Arta (38 tahun), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bangli.

Informasi mengenai pria bunuh ini dengan cepat menyebar di kalangan warga sekitar. Korban diketahui bernama I Wayan Sudira (42 tahun), yang merupakan tetangga pelaku. Berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu mengetahui istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah celurit. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta. Akibat sabetan celurit yang bertubi-tubi, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Setelah melakukan aksinya, pria bunuh tersebut melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa jam kemudian.

Kapolres Bangli, AKBP I Dewa Agung Putra Krisnawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangli pada Kamis pagi, 10 April 2025, membenarkan adanya kasus pria bunuh yang dilatarbelakangi motif cemburu tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif dari tindakan pria bunuh ini,” ujar AKBP I Dewa Agung Putra Krisnawan. Informasi mengenai pasal pembunuhan dapat diakses melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, AKBP I Dewa Agung Putra Krisnawan menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan rumah tangga atau perselisihan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur mediasi atau melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kasus pria bunuh di Kintamani ini menjadi pengingat akan bahaya emosi yang tidak terkontrol dan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pelaku. Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.