Seorang turis Prancis dipulangkan dari Bali setelah menjalani masa tahanan terkait kasus pelanggaran keimigrasian. Pria bernama Jean-Luc Dubois (48 tahun) ini diterbangkan kembali ke negara asalnya pada hari Kamis, 1 Mei 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Proses deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Informasi mengenai turis Prancis dipulangkan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Amran Aris, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya pada Jumat pagi.
Jean-Luc Dubois sebelumnya ditahan selama 60 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait dengan izin tinggalnya yang telah habis masa berlaku dan yang bersangkutan tidak segera memperpanjangnya. Setelah menjalani hukuman pidana berupa pidana kurungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah turis Prancis dipulangkan ke negara asalnya.
Lebih lanjut, Bapak Amran Aris menjelaskan bahwa proses pemulangan turis Prancis dipulangkan ini berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara pihak Imigrasi, pihak maskapai penerbangan, dan Konsulat Jenderal Prancis di Denpasar. “Kami telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Yang bersangkutan telah kami serahkan kepada pihak maskapai dan selanjutnya akan diterbangkan kembali ke Prancis,” ujarnya. Pihak Imigrasi juga telah memasukkan nama Jean-Luc Dubois ke dalam daftar cekal, yang berarti yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Bali. Pihaknya mengimbau kepada seluruh wisatawan mancanegara untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, termasuk memastikan izin tinggal selalu aktif dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan. Tindakan tegas akan diambil terhadap setiap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Pemulangan turis Prancis dipulangkan ini menjadi contoh penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali.