09/11/2025

Ancaman Hukuman Mati Mengintai: Pasal Berlapis yang Menjerat Ammar Zoni dalam Perkara Terkini

Kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik, terutama karena ia diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). Statusnya sebagai residivis yang kembali terlibat kasus, ditambah dugaan perannya sebagai pengedar di lingkungan terbatas, membuat ia kini menghadapi jerat pasal berlapis. Konsekuensi hukumnya sangat serius, dengan Ancaman Hukuman maksimal yang mengintai, termasuk pidana mati.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni mayoritas berasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Pasal 114 ayat (2) berkaitan dengan tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang melebihi batas tertentu.

Pasal 114 ayat (2) secara eksplisit mengatur sanksi yang lebih berat jika perbuatan dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Dalam kasus Ammar Zoni, dugaan perannya dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan membuatnya berpotensi dijerat dengan sanksi terberat. Ancaman Hukuman yang termuat dalam pasal ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Pasal lain yang turut menyertai adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram. Pasal ini juga memiliki Ancaman Hukuman maksimal yang sangat berat, menegaskan keseriusan kasus ini di mata hukum Indonesia.

Penggunaan pasal berlapis—yaitu penerapan lebih dari satu pasal pidana untuk satu perbuatan—menjadi strategi jaksa untuk memastikan bahwa seluruh aspek perbuatan pidana terdakwa terakomodasi. Dalam konteks kasus narkotika, pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera yang maksimal, terutama bagi residivis yang diduga melakukan peredaran di tempat ia seharusnya menjalani pembinaan, yaitu rutan.

Status Ammar Zoni sebagai residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana menjadi faktor yang memberatkan. Menurut hukum, pengulangan tindak pidana dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari batas minimum. Hal ini meningkatkan risiko bahwa Ancaman Hukuman berat yang disangkakan jaksa dapat terwujud di meja persidangan.

Kasus ini juga menyoroti kerentanan sistem pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika. Keterlibatan warga binaan dalam jaringan peredaran dari balik jeruji besi menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius. Proses hukum terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali dan memperketat sistem keamanan di rutan dan lembaga pemasyarakatan.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org