Aparat Imigrasi kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Kali ini, seorang WNA asal China berinisial YZ (30) terpaksa dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, karena kedapatan bekerja secara ilegal sebagai agen wisata.
YZ diamankan oleh petugas Imigrasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja pada sebuah perusahaan agen wisata di Bali. Padahal, izin tinggal yang dimiliki YZ adalah izin kunjungan, yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah di Indonesia.
Kronologi Penindakan di Bandara Ngurah Rai
Penindakan terhadap YZ dilakukan pada Jumat malam, 10 November 2023, saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin di Bandara Bali. Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa dokumen keimigrasian YZ dan mendapati indikasi yang bersangkutan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, YZ mengakui bahwa dirinya memang bekerja sebagai agen wisata yang melayani wisatawan asal China di Bali. Ia tidak dapat menunjukkan izin kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan Tegas dan Daftar Tangkal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat itu, Suhendra, menyatakan bahwa tindakan YZ jelas melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap YZ.
“Yang bersangkutan kami kenai TAK berupa pendeportasian. Namanya juga kami masukkan dalam daftar tangkal,” tegas Suhendra. Dengan dimasukkannya dalam daftar tangkal, YZ tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Peringatan bagi WNA Lainnya
Kasus deportasi agen wisata ilegal asal China ini menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya yang berada di Bali untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Bekerja di Indonesia tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindakan deportasi dan penangkalan. Pihak Imigrasi Bali terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum di wilayah wisata internasional ini.